Translate

Tampilkan postingan dengan label Justice. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Justice. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Maret 2019

Hindari Hal ini ketika chating di Med Sos

Hindari 6 hal ini agar kita tidak terjerat kasus hukum saat bermedsos
Aturan itu sudah diatur dalam di UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008.

1. *Langgar Kesusilaan*
Pasal 45 ayat 1:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang *melanggar kesusilaan* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. *Perjudian*
Pasal 45 ayat 2:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan *perjudian* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. *Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik*
Pasal 45 ayat 3:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan *penghinaan* dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

4. *Pemerasan Dan/Atau Pengancaman*
Pasal 45 ayat 4:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan *pemerasan dan/atau pengancaman* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. *Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen*
Pasal 45A ayat 1:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak *menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen* dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. *Menyebarkan Kebencian Atau Permusuhan Individu Dan/Atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)*
Pasal 45A ayat 2:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak *menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Semoga bermanfaat




Rabu, 27 Januari 2016

HUNGER OLD WOMAN STOLE CASAVA, JUDGE CRYING WHEN THE DECREE LAW PASSED



In the courtroom, the judge Marzuki sat stunned listening to prosecution PU against an elderly woman who was accused of stealing cassava, the old woman argued that she was poor, her son ill, grandson hungry, but the manager of PT A * K (B group) remains on demand , in order to make an example for other citizens. Judge Marzuki sigh .. he cut out the prosecution PU, 'Forgive me', he said as he looked at the old woman, "I can not make an exception law, the law remains the law, that means you still have to be punished. I'm fine you 1 million and if you can not afford to pay then you have 2.5 years in prison, as the prosecution PU '. The old woman was bowed, her heart was sadly,disappointed, while judges  Marzuki took off his hat, opened his wallet and then take and put money into the hat 1 million rupiah and said to the audience. "I on behalf of the court, also fined each attendee courtroom this trial by 50 thousand rupiah, for settling in this city, and let a woman age-old hunger to steal for feeding her grandchildren, told the committee of court , please collect the fine in my toga hat and then give all the results to the defendant. "Until this decision and marzuki judge left the courtroom, the old woman went away with saving money 3.5 million, including cash of 50 thousand which is paid by the Manager PT AK * that the shame because it has been demanded. It's a shame this story get away from the press, because the government is embarrassed because they can only drain of public money and judgmental small people. This story is really interesting if there are friends who can get documentation of this story can be shared in the media to be an example to other law enforcement agencies to work using the conscience and judge Marzuki who imitate noble.
Blessed to judge Marzuki who had been justly and Wise ..

please share
Source : Share from Facebook Richy Kanagae

Jumat, 17 April 2015

The Judgement for Asyani 70 years Old

SITUBONDO, KOMPAS.com

Despite the suspension
detention has been granted by Judge
District Court of Situbondo, East Java for  Asyani (70 years old), a resident from Krastal Town, Jatibanteng Village, District
Jatibanteng, Indonesia. She said that she can not live comfortable.
Therefore, in the initial trial, the agenda
reading of the indictment by the public prosecutor (Prosecutor), she said she heard under arest of 15
years in prison. She told with Java language : "I'm afraid because Im under arest to 15 years in prison, then
what about my fate, "she said with softly.
In the initial trial, Asyani guilty with stealing seven teak. She was subject of Article 12 in conjunction with Article 83 of Law Number 18 of 2013 on the Prevention and Eradication of forest destruction with the threat of jail five years in prison.
"I can not sleep well, She said.
Asyani also hope that she's not prisoner  again. "Saenan neng e bungkoh, guleh takok e okom pole (More good at home, I was afraid imprisoned again), "she admitted plain.
Previously, Asyani accused of stealing timber cut her own husband, who named Sumardi, around five years ago in their own land. However, the Perhutani insisted that Grandma Asyani steal from SOE land.
Finally, starting from December 15, 2014 and then, Asyani thrown into prison
Situbondo. Now, Asyani was able together
with her family because on Monday (16/03/2015) the suspension request was granted by Assembly District Court Judge Situbondo.
Situbondo Regent Dada Wigiarto and Vice Regent Rachmad be a guarantor for Asyani.

Writter by Contributor of Jember, Ahmad Winarno

Editor dumasart